123456789wertyuiopasdfghjklzxcvbnm1
Selasa, 14 Agustus 2018
Kamis, 05 Oktober 2017
KOMPONEN ELEKTRONIK AKTIF DAN PASIF.
KOMPONEN ELEKTRONIK AKTIF DAN PASIF.
Pengertian Komponen Elektronika
Komponen elektronika
berupa sebuah alat berupa benda yang menjadi bagian pendukung suatu rangkaian
elektronik yang dapat bekerja sesuai dengan kegunaannya. Terdapat beberapa
macam, berdasarkan cara dan sistem kerjanya komponen elektronika dibagi manjadi
dua macam yaitu komponen pasif dan aktif.
1. Komponen Aktif
Komponen aktif adalah komponen-komponen di dalam rangkaian
elektronik yang mempunyai penguatan atau mengarahkan aliran arus listrik. Di
antaranya adalah transistor, dioda, IC (Integrated Circuit).
2. Komponen Pasif
Komponen pasif adalah komponen-komponen
elektronika yang tidak memerlukan tegangan ataupun arus listrik agar dapat
bekerja. Beberapa komponen elektronika yang tegolong komponen pasif yaitu :
Resistor, Kapasiotr, dan Induktor.
Komponen Aktif |
·
Transistor
·
Dioda
·
IC (Integrated Circuit)
|
Komponen Pasif |
·
Resistor
·
Kapasitor
·
Induktor
|
Jenis
Jenis Komponen
1.
Komponen
Aktif
Transistor
adalah alat semikonduktor yang dipakai sebagai penguat, sebagai sirkuit pemutus
dan penyambung (switching), stabilisasi tegangan, modulasi sinyal atau sebagai
fungsi lainnya. Transistor dapat berfungsi semacam kran listrik, dimana
berdasarkan arus inputnya (BJT) atau tegangan inputnya (FET), memungkinkan
pengaliran listrik yang sangat akurat dari sirkuit sumber listriknya.
Pada
umumnya, transistor memiliki 3 terminal, yaitu Basis (B), Emitor (E) dan Kolektor
(C). Tegangan yang di satu terminalnya misalnya Emitor dapat dipakai untuk
mengatur arus dan tegangan yang lebih besar daripada arus input Basis, yaitu
pada keluaran tegangan dan arus output Kolektor.
Fungsi
Transistor Lainnya :
·
Sebagai
penguat amplifier.
·
Sebagai
pemutus dan penyambung (switching).
·
Sebagai
pengatur stabilitas tegangan.
·
Sebagai
peratas arus.
·
Dapat
menahan sebagian arus yang mengalir.
·
Sebagai
pembangkit frekuensi rendah ataupun tinggi.
b.
Dioda
Dioda adalah
komponen aktif semikonduktor yang terdiri dari persambungan (junction) P-N.
Sifat dioda yaitu dapat menghantarkan arus pada tegangan maju dan menghambat
arus pada tegangan balik. Dioda berasal dari pendekatan kata dua elektroda
yaitu anoda dan katoda. Dioda semikonduktor hanya melewatkan arus searah saja
(forward), sehingga banyak digunakan sebagai komponen penyearah arus. Secara
sederhana sebuah dioda bisa kita asumsikan sebuah katup, dimana katup tersebut
akan terbuka manakala air yang mengalir dari belakang katup menuju kedepan,
sedangkan katup akan menutup oleh dorongan aliran air dari depan katup.
Berdasarkan
Fungsi Dioda terdiri dari :
·
Dioda Biasa
atau Dioda Penyearah yang umumnya terbuat dari Silikon dan berfungsi sebagai
penyearah arus bolak balik (AC) ke arus searah (DC).
·
Dioda Zener
(Zener Diode) yang berfungsi sebagai pengamanan rangkaian setelah tegangan yang
ditentukan oleh Dioda Zener yang bersangkutan. Tegangan tersebut sering disebut
dengan Tegangan Zener.
·
LED (Light
Emitting Diode) atau Diode Emisi Cahaya yaitu Dioda yang dapat memancarkan
cahaya monokromatik.
·
Dioda Foto
(Photo Diode) yaitu Dioda yang peka dengan cahaya sehingga sering digunakan
sebagai Sensor.
·
Dioda
Schottky (SCR atau Silicon Control Rectifier) adalah Dioda yang berfungsi
sebagai pengendali .
·
Dioda Laser
(Laser Diode) yaitu Dioda yang dapat memancar cahaya Laser. Dioda Laser sering
disingkat dengan LD.
Jenis dan
Simbol Dioda
C. IC (Integrated
Circuit)
IC
(Integrated Circuit) adalah Komponen Elektronika Aktif yang terdiri dari
gabungan ratusan bahkan jutaan Transistor, Resistor dan komponen lainnya yang
diintegrasi menjadi sebuah Rangkaian Elektronika dalam sebuah kemasan kecil.
Bentuk IC (Integrated Circuit) juga bermacam-macam, mulai dari yang berkaki 3
(tiga) hingga ratusan kaki (terminal). Fungsi IC juga beraneka ragam, mulai
dari penguat, Switching, pengontrol hingga media penyimpanan. Pada umumnya, IC
adalah Komponen Elektronika dipergunakan sebagai Otak dalam sebuah Peralatan
Elektronika. IC merupakan komponen Semi konduktor yang sangat sensitif terhadap
ESD (Electro Static Discharge).
Sebagai
Contoh, IC yang berfungsi sebagai Otak pada sebuah Komputer yang disebut
sebagai Microprocessor terdiri dari 16 juta Transistor dan jumlah tersebut
belum lagi termasuk komponen-komponen Elektronika lainnya.
2. Komponen
Pasif
Komponen
pasif adalah komponen-komponen elektronika yang tidak memerlukan tegangan
ataupun arus listrik agar dapat bekerja. Beberapa komponen elektronika yang
tegolong komponen pasif yaitu : Resistor, Kapasiotr, dan Induktor.
A. Resistor
Resistor
atau disebut juga dengan Hambatan adalah Komponen Elektronika Pasif yang
berfungsi untuk menghambat dan mengatur arus listrik dalam suatu rangkaian
Elektronika. Satuan Nilai Resistor atau Hambatan adalah Ohm (Ω). Nilai Resistor
biasanya diwakili dengan Kode angka ataupun Gelang Warna yang terdapat di badan
Resistor. Hambatan Resistor sering disebut juga dengan Resistansi atau
Resistance.
Jenis-jenis
Resistor diantaranya adalah :
·
Resistor
yang Nilainya Tetap
·
Resistor
yang Nilainya dapat diatur, Resistor Jenis ini sering disebut juga dengan
Variable Resistor ataupun Potensiometer.
·
Resistor
yang Nilainya dapat berubah sesuai dengan intensitas cahaya, Resistor jenis ini
disebut dengan LDR atau Light Dependent Resistor
·
Resistor
yang Nilainya dapat berubah sesuai dengan perubahan suhu, Resistor jenis ini
disebut dengan PTC (Positive Temperature Coefficient) dan NTC (Negative
Temperature Coefficient)
B. Kapasitor
Kapasitor
atau disebut juga dengan Kondensator adalah Komponen Elektronika Pasif yang
dapat menyimpan energi atau muatan listrik dalam sementara waktu. Fungsi-fungsi
Kapasitor (Kondensator) diantaranya adalah dapat memilih gelombang radio pada
rangkaian Tuner, sebagai perata arus pada rectifier dan juga sebagai Filter di
dalam Rangkaian Power Supply (Catu Daya). Satuan nilai untuk Kapasitor
(Kondensator) adalah Farad (F).
Jenis-jenis
Kapasitor diantaranya adalah :
·
Kapasitor
yang nilainya Tetap dan tidak ber-polaritas. Jika didasarkan pada bahan
pembuatannya maka
·
Kapasitor
yang nilainya tetap terdiri dari Kapasitor Kertas, Kapasitor Mika, Kapasitor
Polyster dan Kapasitor Keramik.
·
Kapasitor
yang nilainya Tetap tetapi memiliki Polaritas Positif dan Negatif, Kapasitor
tersebut adalah
·
Kapasitor
Elektrolit atau Electrolyte Condensator (ELCO) dan Kapasitor Tantalum
·
Kapasitor
yang nilainya dapat diatur, Kapasitor jenis ini sering disebut dengan Variable
Capasitor.
C. Induktor
Induktor
atau disebut juga dengan Coil (Kumparan) adalah Komponen Elektronika Pasif yang
berfungsi sebagai Pengatur Frekuensi, Filter dan juga sebagai alat kopel
(Penyambung). Induktor atau Coil banyak ditemukan pada Peralatan atau Rangkaian
Elektronika yang berkaitan dengan Frekuensi seperti Tuner untuk pesawat Radio.
Satuan Induktansi untuk Induktor adalah Henry (H).
Jenis-jenis
Induktor diantaranya adalah :
·
Induktor
yang nilainya tetap
·
Induktor
yang nilainya dapat diatur atau sering disebut dengan Coil Variable.
Terimakasih kepada abang nizar untuk ilmunya.
Sumber : Abang Nizar
Jumat, 02 Desember 2016
PANCASILA 5 PRINSIP PEDOMAN HIDUP ORANG INDONESIA
Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari Sanskerta: pañca berarti lima dan śīla berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.
Lima sendi utama penyusun Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan tercantum pada paragraf ke-4 Preambule (Pembukaan) Undang-undang Dasar 1945.
Meskipun terjadi perubahan kandungan dan urutan lima sila Pancasila yang berlangsung dalam beberapa tahap selama masa perumusan Pancasila pada tahun 1945, tanggal 1 Juni diperingati
sebagai hari lahirnya Pancasila.
Daftar isi
[sembunyikan]Sejarah perumusan dan lahirnya Pancasila[sunting | sunting sumber]
Artikel utama untuk bagian ini adalah: Rumusan-rumusan Pancasila
Pada bulan April 1945 dibentuk Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang diketuai oleh Dr. Kanjeng Raden Tumenggung (K.R.T.) Radjiman Wedyodiningrat. Dalam pidato pembukaannya dr. Radjiman antara lain mengajukan pertanyaan kepada anggota-anggota Sidang, "Apa dasar Negara Indonesia yang akan kita bentuk ini?"[1]
Dalam upaya merumuskan Pancasila sebagai dasar negara yang resmi, terdapat usulan-usulan pribadi yang dikemukakan dalam Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia yaitu:
- Lima Dasar oleh Muhammad Yamin, yang berpidato pada tanggal 29 Mei 1945. Yamin merumuskan lima dasar sebagai berikut: Peri Kebangsaan, Peri Kemanusiaan, Peri Ketuhanan, Peri Kerakyatan, dan Kesejahteraan Rakyat. Dia menyatakan bahwa kelima sila yang dirumuskan itu berakar pada sejarah, peradaban, agama, dan hidup ketatanegaraan yang telah lama berkembang di Indonesia. Mohammad Hatta dalam memoarnya meragukan pidato Yamin tersebut.[2]
- Panca Sila oleh Soekarno yang dikemukakan pada tanggal 1 Juni 1945 dalam pidato spontannya yang kemudian dikenal dengan judul "Lahirnya Pancasila". Sukarno mengemukakan dasar-dasar sebagai berikut: Kebangsaan Indonesia; Internasionalisme atau Peri-Kemanusiaan; Mufakat atau Demokrasi, dasar perwakilan, dasar permusyawaratan; Kesejahteraan Sosial; Ketuhanan. Nama Pancasila itu diucapkan oleh Soekarno dalam pidatonya pada tanggal 1 Juni itu, katanya:
-
- Sekarang banyaknya prinsip: kebangsaan, internasionalisme, mufakat, kesejahteraan, dan ketuhanan, lima bilangannya. Namanya bukan Panca Dharma, tetapi saya namakan ini dengan petunjuk seorang teman kita ahli bahasa - namanya ialah Pancasila. Sila artinya azas atau dasar, dan di atas kelima dasar itulah kita mendirikan negara Indonesia, kekal dan abadi.
Sebelum sidang pertama itu berakhir, dibentuk suatu Panitia Kecil untuk:
- Merumuskan kembali Pancasila sebagai dasar Negara berdasarkan pidato yang diucapkan Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945.
- Menjadikan dokumen itu sebagai teks untuk memproklamasikan Indonesia Merdeka.
Dari Panitia Kecil itu dipilih 9 orang yang dikenal dengan Panitia Sembilan, untuk menyelenggarakan tugas itu. Rencana mereka itu disetujui pada tanggal 22 Juni 1945 yang kmeudian diberi nama Piagam Jakarta.
Setelah Rumusan Pancasila diterima sebagai dasar negara secara resmi beberapa dokumen penetapannya ialah:
- Rumusan Pertama: Piagam Jakarta (Jakarta Charter) - tanggal 22 Juni 1945
- Rumusan Kedua: Pembukaan Undang-undang Dasar - tanggal 18 Agustus 1945
- Rumusan Ketiga: Mukaddimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat - tanggal 27 Desember 1949
- Rumusan Keempat: Mukaddimah Undang-undang Dasar Sementara - tanggal 15 Agustus 1950
- Rumusan Kelima: Rumusan Kedua yang dijiwai oleh Rumusan Pertama (merujuk Dekrit Presiden 5 Juli 1959)
Presiden Joko Widodo pada tanggal 1 Juni 2016 telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila sekaligus menetapkannya sebagai hari libur nasional yang berlaku mulai tahun 2017.[3].
Hari Kesaktian Pancasila[sunting | sunting sumber]
Pada tanggal 30 September 1965, terjadi insiden yang dinamakan Gerakan 30 September (G30S). Insiden ini sendiri masih menjadi perdebatan di tengah lingkungan akademisi mengenai siapa penggiatnya dan apa motif di belakangnya. Akan tetapi otoritas militer dan kelompok keagamaan terbesar saat itu menyebarkan kabar bahwa insiden tersebut merupakan usaha PKI mengubah unsur Pancasila menjadi ideologi komunis, untuk membubarkan Partai Komunis Indonesia, dan membenarkan peristiwa Pembantaian di Indonesia 1965–1966.
Pada hari itu, enam Jenderal dan 1 Kapten serta berberapa orang lainnya dibunuh oleh oknum-oknum yang digambarkan pemerintah sebagai upaya kudeta. Gejolak yang timbul akibat G30S sendiri pada akhirnya berhasil diredam oleh otoritas militer Indonesia. Pemerintah Orde Baru kemudian menetapkan 30 September sebagai Hari Peringatan Gerakan 30 September G30S dan tanggal 1 Oktober ditetapkan sebagai Hari Kesaktian Pancasila.
Butir-butir pengamalan Pancasila[sunting | sunting sumber]
Berdasarkan Kketetapan MPR No.II/MPR/1978[4][sunting | sunting sumber]
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Percaya dan Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
- Hormat menghormati dan bekerja sama antar pemeluk agama dan penganut-penganut kepercayaan yang berbeda-beda sehingga terbina kerukunan hidup.
- Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya.
- Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada orang lain.
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Mengakui persamaan derajat persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia.
- Saling mencintai sesama manusia.
- Mengembangkan sikap tenggang rasa.
- Tidak semena-mena terhadap orang lain.
- Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
- Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
- Berani membela kebenaran dan keadilan.
- Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia, karena itu dikembangkan sikap hormat-menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain.
- Persatuan Indonesia
- Menempatkan kesatuan, persatuan, kepentingan, dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.
- Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara.
- Cinta Tanah Air dan Bangsa.
- Bangga sebagai Bangsa Indonesia dan ber-Tanah Air Indonesia.
- Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhinneka Tunggal Ika.
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
- Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.
- Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.
- Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
- Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi semangat kekeluargaan.
- Dengan itikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil musyawarah.
- Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
- Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan.
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
- Mengembangkan perbuatan-perbuatan yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan gotong-royong.
- Bersikap adil.
- Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
- Menghormati hak-hak orang lain.
- Suka memberi pertolongan kepada orang lain.
- Menjauhi sikap pemerasan terhadap orang lain.
- Tidak bersifat boros.
- Tidak bergaya hidup mewah.
- Tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum.
- Suka bekerja keras.
- Menghargai hasil karya orang lain.
- Bersama-sama berusaha mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
Berdasarkan ketetapan MPR no. I/MPR/2003[sunting | sunting sumber]
- Sila pertama
- Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketakwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
- Manusia Indonesia percaya dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
- Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerja sama antara pemeluk ag ama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
- Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
- Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
- Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
- Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.
- Sila kedua
- Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
- Mengakui persamaan derajat, persamaan hak, dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
- Mengembangkan sikap saling mencintai sesam a manusia.
- Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira.
- Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
- Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
- Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
- Berani membela kebenaran dan keadilan.
- Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
- Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain.
- Sila ketiga
- Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
- Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
- Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
- Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
- Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
- Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
- Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
- Sila keempat
- Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama.
- Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
- Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
- Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
- Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
- Dengan iktikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
- Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
- Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
- Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
- Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.
- Sila kelima
- Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
- Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
- Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
- Menghormati hak orang lain.
- Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
- Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
- Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
- Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
- Suka bekerja keras.
- Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
- Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
Sumber Catatan : Wikipedia
Langganan:
Postingan (Atom)